Cek Fisik Sarpras Keamanan, Lapas Narkotika Purwokerto Laksanakan Inventarisasi

    Cek Fisik Sarpras Keamanan, Lapas Narkotika Purwokerto Laksanakan Inventarisasi

    Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Dalam rangka pengecekan kelengkapan Sarana Prasarana (Sarpras) bidang Keamanan, Lapas Narkotika Purwokerto melaksanakan Inventarisasi BMN, pada Sabtu (25/11).

    Kegiatan Inventarisasi Sarpras keamanan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan, Mohammad Heryadi, Kasubsi Portatib, Sarno beserta Staff.

    Kegiatan mencakup pengecekan fungsi dan kelayakan senjata, mulai dari bagian luar body senjata, kecukupan amunisi hingga membongkar senjata untuk melakukan pengecekan pada seluruh komponen isi senjata.

    Heryadi menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dan perawatan senjata sudah menjadi agenda yang wajib dilaksanakan oleh bagian keamanan dan ketertiban (kamtib) Lapas Narkotika Purwokerto guna mengantisipasi kesiapan sarpras keamanan jika ada gangguan kamtib.

    “Tentunya hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi senjata yang kami millki berada dalam kondisi yang baik dan siap digunakan jika dibutuhkan” ujarnya.

    Sementara itu, Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menilai kegiatan pemeriksaan tersebut sangatlah penting untuk dilakukan guna menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari petugas pemasyarakatan, terutama dalam bidang keamanan, yang mana pada saat keadaan darurat senjata tersebut sangat dibutuhkan.

    Riko juga menjelaskan bahwa senjata merupakan inventaris yang tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN) yang sudah semestinya dilakukan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

    "Senjata ini merupakan barang yang tercatat dalam BMN yang semestinya dilakukan inventarisasi untuk dilakukan pemeliharaan dan perawatan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait penatausahaan BMN" jelas Kalapas, Riko Purnama Candra. (MAA)

    kemenkumham ri pemasyarakatan kemenkumham jateng
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Tim Zona Integritas Rupbasan Purwokerto...

    Artikel Berikutnya

    Astekpam Regu Jaga, Garda Terdepan Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami